Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 76 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Tipe A dan Kecamatan Tipe B

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan Tipe A dan Kecamatan Tipe B, yang meliputi: Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan Tipe A, Tugas dan Fungsi Kecamatan Tipe B, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Tipe A dan Kecamatan Tipe B
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
31 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2020
Tanggal Berlaku
31 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 76
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan