Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan Tipe A dan Kecamatan Tipe B, yang meliputi: Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan Tipe A, Tugas dan Fungsi Kecamatan Tipe B, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat