Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2013/NO 9, TLD NO 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin
untuk penyele.nggar-qa.n pemerintahan desa,
pelaksanaan pembangunan desa serta pembina dalam
pemeliharaan ketentraman dan ketertiban desa, melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat {1) dan Pasal 54 ayat (2} Peraturan Pemerintah Nomor 72 Talrua 2OO5 tefitarig Fenierintahan D6sa, perlu ditetapkan ketentuan mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Daerah.
UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 32 Tahun 2004 tentang Penaerintahan Daera, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah trusat dan Pemerintahan Daera, UU No 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa, PP No 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PERDA Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Desa mengatur mekanisme pemilihan kepala desa untuk memastikan proses yang adil, transparan, dan demokratis. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilihan kepala desa, memperkuat demokrasi di tingkat desa, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pelayanan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak fundamental setiap penduduk. oleh sebab itu pembangunan bidang kesehatan merupakan satu prioritas yang harus dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pencapaian
komitmen bangsa sesuai dengan ttrjuan pembanglrnan milenium, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat perlu dilakukan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambtrngan dan bermtrtu, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk
jaminan kesehatan, berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku daerah dapat menyelenggarakan jaminan kesehatan.
UU No 6 Tahrrn 197 + tentang Ketentuan--ketentuan Pokok Kesejahteran Sosial, UU No 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 34 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi
Kalimantan Timur, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan, UU No 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit, PP No 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 41 Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengenai Sistem Pelayanan Kesehatan Daerah mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan layanan kesehatan di daerah. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Tana Tidung, serta mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2013/NO 3, TLD NO 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat; untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat dimaksud, perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Oleh Wajib Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan terkait pajak daerah yang telah diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi pajak daerah dengan perkembangan situasi ekonomi dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Tana Tidung, serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita- cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khususnya yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial, Negara, Pemerintah, Masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelengga.raan anak, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan anak dipandang perlu untuk ditindak lanjuti dan dijabarkan secara sistematis dan Komprehensif dalam suatu kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak yang terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 6 Tahun t974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 1995 tentang permaslarakatan, UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No 4 Tahun1997 tentang penyandang cacat, UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotlka, UU No 20 Tahun 1999 tentang pengesihan Konvensi ILO 138 Mengenai Usia Minimum untuk di perbolehkan Bekerja, UU No 39 Tahun L999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, UU No 1 Tahun 2OOO tentang
Pengesahan Konvensi ILO 182 tentang pelarangan dan
Tindakan segala Penghapusan Bentuk-Bentuk pekerjaan Terburuk untuk anak, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraann sosial, UU No L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 2 Tahun 1988 Usaha Kesejahteraan Anak bagi yang mempunyai Masalah, PP No 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak, KEPRES No 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on The Rights oe The Child, KEPRES No 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, KEPRES No 87 Tahun 2OO2 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, KEPRES No 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan PerdaganganPerempuan dan Anak (Trafiking), KEPRES No 77 Tahun 2AO4 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Peraturan ini mengenai regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka di daerah Kabupaten Tana Tidung, dengan mencakup pengertian anak, hak anak, perlindungan dari kekerasan, peran pemerintah dan rakyat, pendampingan dan pemulihan, serta pendidikan dan kesadaran. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang mendukung perkembangan anak secara optimal dan mencegah pelanggaran hak-hak mereka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pembinaan serta pengembangan secara berdaya guna dan berhasil guna menunjang dan memberdayakan perekonomian dan pengembangan di daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih/air minum, maka diperlukan peningkatan sarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Air Minum.
UU No 5 Tahun 1962 Tentang Badan Usaha Milik Negara, UU No 25 Tahun 1999 tentangpenyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah, UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, UU No 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah' Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah
Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah dibah terakhir dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 2 tahun 2007 Tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Keputusan Menteri Negara otanomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan ini mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengatur berbagai aspek terkait penyediaan air minum yang layak dan berkualitas bagi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan air minum dan memastikan bahwa semua masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya air yang bersih dan sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dengab berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu ditinjau kembali Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang penarikan retribusi atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah terhadap masyarakat atau badan usaha terkait pemberian izin tertentu. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi yang berkaitan dengan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, yang mencakup Jenis-Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Subjek Retribusi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pembayaran, Pengecualian dan Pengurangan Retribusi, Sanksi dan Penegakan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu ditinjau kembali Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi,dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabuoaten Tanah Tidung Tahun 2008.
Pertauran ini mengatur mengenai pengenaan retribusi atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas penggunaan fasilitas dan layanan yang bersifat komersial yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau badan usaha, yang mencakup enis-Jenis Retribusi Jasa Usaha, Subjek dan Objek Retribusi, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi atas jasa usaha, serta untuk memastikan penggunaan fasilitas dan layanan daerah dilakukan dengan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 17 Tahun 2012
KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN TANA TIDUNG ANGGARAN 2010-2014
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2012/NO.17
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATUAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN TANA TIDUNG ANGGARAN 2010 - 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum dan keadaan yang menyebabkan perubahan pembiyaan kegiatan tahun jamak (Multy Years) Kabupaten Tana Tidung 2010-2014; Untuk memenuhi maksud tersebut maka perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi, Peraturan Pemerintahan Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Keputusan Menteri KIMPRASWIL Nomor 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi, Keputusan Menteri KIMPRASWIL Nomor 257/KPTS/M/2004 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2010 tentang Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Kabupaten Tana Tidung Tahun anggaran 2010-2013.
Peraturan ini mengatur perubahan terhadap kebijakan mengenai pelaksanaan kegiatan dengan sistem multiyears (tahun jamak) dalam kurun waktu 2010-2014, yang mencakup Perubahan Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Multiyears, Penyesuaian Anggaran, Jenis Kegiatan yang Diatur, Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi, Alasan Perubahan, Komitmen Pembiayaan. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa proyek-proyek besar yang memerlukan pembiayaan dan waktu yang panjang dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien, serta tetap sesuai dengan anggaran dan kebutuhan pembangunan daerah selama periode anggaran 2010-2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2005-2025
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2012/NO.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2005 - 2025
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dan eraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025 sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025; Kabupaten Tana Tidung memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangkla Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan proritas pembangunan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentsng Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan,Pengendalian,dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan, termasuk aspek sosial, ekonomi, infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan publik. RPJPD bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan yang adil dan merata. Secara umum, peraturan ini mengarahkan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Tana Tidung, sesuai dengan potensi daerah dan aspirasi masyarakat setempat, yang mencakup Pengembangan ekonomi daerah, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pembangunan infrastruktur dan lingkungan, Penguatan tata kelola pemerintahan. RPJPD ini menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan setiap lima tahun oleh pemerintah daerah sesuai dengan pergantian kepala daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meraksanakan ketentuan daram pasar 149 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung kepada masyarakat. Retribusi Jasa Umum ini mencakup pelayanan yang bersifat umum dan dapat dimanfaatkan oleh publik, dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang mencakup Jenis-jenis retribusi jasa umum, Subjek dan objek retribusi, Tata cara pemungutan retribusi, Tarif retribus, Sanksi. Peraturan mempunyai tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi yang dikenakan atas pelayanan umum, sekaligus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan publik yang layak dan terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat