Penanaman Modal dan Investasi - Perizinan, Pelayanan Publik - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1141
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (4) Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 202, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 18 Th. 2016 stdd PP No. 72 Th. 2019; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permenpan RB No. 7 Th. 2022; Permenpan RB No. 1 Th. 2023; Perda ota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 10 Th. 2016 stdd Perda Kota Batam No. 1 Th. 2021; Perwali Batam No. 78 Th. 2021
PERWALI ini mengatur mengenai bentuk dan susunan organisasi; tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas; kelompok jabatan fungsional; sistem kerja; mekanisme kerja; dan proses bisnis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 28 Tahun 2022
25 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112 DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan emergency maka diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian
UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.52 Tahun 2000
Membuat peraturan untuk menetapkan pelayanan masyarakat dalam penanganan emergency
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2001
PERWALI Kota Batam No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang WAKTU PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Keparwisataan di Kota Batam menyatakan bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara usaha pariwisata dan tenaga kerja pariwisata berada pada Pemerintah Kota Batam; pesatnya perkembangan usaha kepariwisataan di Kota Batam memberikan dinamika kehidupan sosial masyarakat yang beragam serta memberikan arti yang positif bagi Pemerintah Kota Batam dari sektor Pendapatan Asli Daerah; dalam rangka memberikan ketenangan dan kekhusukan, serta menjaga kesucian bulan Ramadhan bagi umat islam guna melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh perlu menjaga kesucian bulan Ramadhan; pelaku usaha kepariwisataan dalam melaksanakan aktifitas usahanya di Kota Batam perlu senantiasa menghormati ketentuan sebagaimana dimaksud guna mewujudkan kondisi yang kondusif; Pemerintah Kota Batam selaku regulator di wilayah Kota Batam dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan kepariwisataan berkewajiban melaksanakan pemeliharaan kehidupan hubungan kemasyarakatan dari sudut pandang keagamaan
•Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Palalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota •Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah •Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah •Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan, Walikota Batam berwenang untuk mengatur dan menetapkan waktu operasional dari jenis-jenis usaha kepariwisataan yang ada di Kota Batam. (2)Untuk Jenis Usaha Akomodasi, Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman serta Usaha Jasa Pariwisata waktu penyelenggaraan kegiatannya dapat dilaksanakan pada setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mencabut Perwako Nomor 7 Tahun 2005, Perwako Nomor 25 Tahun 2008, diubah Perwako Nomor 23 Tahun 2021
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN JASA KONSULTASI KONSTRUKSI DAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2019 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan tanggal 25 Maret 2019, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultasi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan Peraturan Walikota
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014: Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
Ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan tanggal 25 Maret 2019, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultasi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultasi Konstruksi Dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2007 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Ketertiban Umum
UU No. 8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.21 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No, 25 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
Menetapkan Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Ketertiban Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Ketertiban Umum
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BATAM TAHUN ANGGRAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang program tahunan APBD, pergeseran rincian objek belanja dan penanganan kasus Covid 19 maka perlu ditetapkan peraturan pemerintah untuk APBD Tahun 2020
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004
Ketentuan pertimbangan APBD dalam penanganan kasus Covid 19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
BD.2019 No. 700
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2022
DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO - TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 884
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4)
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenDagri No.12 Tahun 2017; PermenPANRB No.17 Tahun 2021; PermenPANRB No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perwali Batam No.78 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 55 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro (Berita Daerah Kota Batam
Tahun 2016 Nomor 500) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku, sepanjang bukan terkait ketentuan yang
mengatur tugas pokok, fungsi, dan uraian
tugas terhadap Jabatan Struktural Eselon III
dan Eselon IV yang Pejabat Fungsionalnya
disetarakan/disederhanakan sebagai pengganti
Jabatan Struktural Eselon III dan Eselon IV yang
disetarakan/disederhanakan sebagai tindak lanjut
pelaksanaan kebijakan penyetaraan/penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, belum
diangkat/dilantik oleh Wali Kota.
47 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH EMBUNG FATIMAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang UU yang telah dibuat dan untuk menunjang efektivitas profesionalisme dan kinerja pelayanan rumah sakit maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota
UUD pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2016
Penetapan Peraturan Walikota untuk menunjang keberhasilan rumah sakit
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
BD.2013/No. 308
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA DAN HARGA SATUAN BELANJA DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 2 dan ayat 3 dan permendagri No.13 Tahun 2006 menyatakan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan RKA-SKPD yang berlaku di daerah. Standar satuan harga diatur dalam Perwali No.15 Tahun 2009 sebagaiman terakhir diubah
UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004
Penyesuain dan pembentukan perwali berdasarkan pertimbangan untuk pemerataan satuan harga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2010.
Perwali No.15 Tahun 2009 dan Perwali No,26 Tahun 2009 dicabut
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat