satuan pendidikan milik pemerintah kota batam - pola pengelolaan keuangan dana bantuan operasional
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 327 Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa semua penerimaan
dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD
dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah
yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dalam
hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum. Dalam rangka kelancaran, efektivitas dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah
terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional Satuan Pendidikan dasar dan
Satuan Pendidikan menengah milik Pemerintah Daerah, perlu diatur ketentuan tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.24 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendikbudristek No.2 Tahun 2022; Permenkeu No. 204/PMK.07/2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan
Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 511), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 29 hlm
|