Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
07 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2023
Tanggal Berlaku
07 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1136
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Batam No. 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 247 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan