Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan, Walikota Batam berwenang untuk mengatur dan menetapkan waktu operasional dari jenis-jenis usaha kepariwisataan yang ada di Kota Batam. (2)Untuk Jenis Usaha Akomodasi, Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman serta Usaha Jasa Pariwisata waktu penyelenggaraan kegiatannya dapat dilaksanakan pada setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat