dinas perikanan - tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 892
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perikanan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perikanan
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenPANRB No.17 Tahun 2021; PermenPANRB No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perwali Batam No.78 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perikanan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Dinas Perikanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perikanan
(Berita Daerah Kota Batam Tahun 2016 Nomor 494) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sepanjang bukan ketentuan
yang mengatur tugas pokok, fungsi dan uraian tugas
terhadap Jabatan Struktural Eselon Ill dan IV yang Pejabat Fungsional disetarakan/disederhanakan sebagai pengganti
Jabatan Struktural Eselon Ill dan IV ang
disetarakan/disederhanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan penyataraan/penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, belum
diangkat/dilantik oleh Wali Kota.
- 38 hlm
|