Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Dan Stuktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas
dan fungsi Pejabat Struktural lingkup Sekretariat
Daerah Kabupaten Mamuju Utara, maka dipandang
perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian tugas
jabatan struktural pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Mamuju Utara
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 8234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan
Pemberhentian PNS (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2
Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD dan Staf Ahli.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Sekretariat
Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah
b. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi
dan mengkoordinasikan:
1) Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, membawahkan :
a) Sub Bagian Pemerintahan Umum;
b) Sub Bagian Kecamatan dan Kelurahan;
c) Sub Bagian Administrasi Pertanahan:
2) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler, membawahkan
:
a) Sub Bagian Pemberitaan;
b) Sub Bagian Dokumentasi;dan
c) Sub Bagian Protokol dan Perjalanan;
3) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan
Kemasyarakatan, membawahkan:
a) Sub Bagian Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Kesehatan;
b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat;
c) Sub Bagian Kesatuan Bangsa, Politik dan Agama.
c. Asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan, membawahi dan
mengkoordinasikan:
1) Bagian Administrasi Perekonomian, membawahkan :
a) Sub Bagian Koperasi ,UKM, Perindustrian dan Perdagangan
b) Sub Bagian Sumber Daya Alam ;dan
c) Sub Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Daerah.
2) Bagian Administrasi Pembangunan, membawahkan :
a) Sub Bagian Perencanaan Pembangunan, Penelitian
Pengembangan dan Statistik;
b) Sub Bagian Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan; dan
c) Sub Bagian Pekerjaan Umum.
d. Asisten Bidang Administrasi Umum, membawahi dan
mengkoordinasikan:
1) Bagian Umum dan Perlengkapan, membawahkan :
a) Sub Bagian TU dan Rumah Tangga Pimpinan;
b) Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan;
c) Sub Bagian Analisa Kebutuhan dan Pengelolaan Barang;
2) Bagian Organisasi Dan Tatalaksana, membawahkan :
a) Sub Bagian Kelembagaan;
b) Sub Bagian Tatalaksana dan Pembinaan Pelayanan Publik;
c) Sub Bagian Analisis Jabatan.
3) Bagian Hukum dan HAM, membawahkan :
a) Sub Bagian Perundang-Undangan
b) Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM
c) Sub Bagian Dokumentasi Hukum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara No. 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas
dan fungsi Pejabat Struktural lingkup Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju Utara,
maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan
Rincian tugas jabatan struktural pada Dinas Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju Utara
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2
Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mamuju Utara Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
Susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat :
1. Sub Bagian Program dan Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
3. Sub Bagian Kepegawaian
c. Bidang Sosial:
1. Seksi Pemberdayaan Sosial
2. Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial
3. Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Narkoba
d. Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja:
1. Seksi Penempatan Tenaga Kerja
2. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja
3. Seksi PHI dan Jamsostek
e. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan:
1. Seksi Pengawasan, Penempatan dan Pelatihan
2. Seksi Pengawasan Norma Kerja
3. Seksi Pengawasan K3
f. Bidang Ketransmigrasian:
1. Seksi Pemukiman dan Penempatan
2. Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya
3. Seksi Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor15 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 10 ayat (4); Pasal 13 ayat (5); pasal 14 ayat
(4); Pasal 15; Pasal 26 ayat (3), Pasal 27; Pasal 32
ayat (3); Pasal 33 ayat (6); Pasal 34 ayat (7); Pasal
35 ayat (5); Pasal 36 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Mamuju Utara Nomar 15 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu
menyusun petunjuk pelaksanaan atas Peraturan
Peraturan Daerah Nomar 15 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1950
tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686; sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189);
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4252);
7. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
8. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
10. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3644);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan daerah Kabupaten/ Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua
kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamuju Utara;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Mamuju Utara;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju
Utara;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Tata cara pendaftaran, pedataan, dan penilaian objek pajak;
b. Tata Cara penerbitan dan penyampaian SPPT;
c. Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruh Objek dan Subjek Pajak
d. Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT/SKPD
e. Tata Cara pembayaran PBB;
f. Tata Cara Pelaksanaan Cetak Massal SPPT, STTS dan DHKP dan
Surat Keterangan NJOP;
g. Tata Cara Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo;
h. Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
pembetulan atau Pembatalan SPPT dan SKPD;
i. Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB;
j. Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB;
k. Tata Cara pelaporan PBB;
l. Tata Cara penagihan PBB;
m. Tata Cara pengembalian kelebihan pembayaran PBB;
n. Tata Cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran
angsuran serta penundaan pembayaran pajak;
o. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan
pajak;
p. Tata cara pemeriksaan pajak;
q. Tata cara penyegelan; dan
r. Tata cara penghapusan piutang kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
70 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan mutu standar
pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Derah Kabupaten
Mamuju Utara dipandang perlu menetapkan standar Tarif
Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju
Utara;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan aksesibilitas serta
kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di
rumah sakit, maka perlu didukung sumber daya yang memadai;
c. bahwa dalam menetapkan tarif pelayanan harus disesuaikan
dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dengan tetap
mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan,
daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta
kompetisiyang sehat;
1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten LuwuTimur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor27, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4422);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437 ) sebagaimana telah diubah berapakali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 ten tang Perirnbangan
Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 5072);
9. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonerisa Nomor 52
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
tentang Jenis Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor138/Menkes/PB/II/2009 / Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi peserta PT.Askes(Persero)
dan anggota keluarga di Puskesmas, Balai Kesehatan masyarakat,
dan Rumah Sakit;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pola Tarif Rumah Sakit
Pemerintah;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999 Tanggal 8 Desember 1999 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Rumah sakit dan Standar
Pelayanan Medik;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013;
20. Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Utara Nomor 96 Tahun
2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013.
(1) Prinsip dalam penetapan tarif dimaksudkan untuk mengganti
biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang besarnya
diperhitungkan atas dasar unit cost dengan mempertimbangkan
kemampuan ekonomimasyarakat, kebijakan, subsidi silang dan
aspek keadilan;
(2) Tarif ditetapkan dengan mengutamakan peningkatan mutu dan
pengembangan pelayanan rumah sakit dan tidak dimaksudkan
untuk mencari keuntungan atau laba semata;
(3) Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan kelas perawatan,
jenis pelayanan, kategori tindakan dan/atau jenis pemeriksaan
yang diterima pasien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan
daerah yang efektif, efisien, transparan dan
akuntabel, maka diperlukan standar biaya
sebagai pedoman umum dalam pelaksanaan
operasional kegiatan pemerintahan;
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4071);
2.
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
105,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4422);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2014 Kabupaten Mamuju Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 09 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pemungutan
Zakat Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil yang
beragama Islam di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamuju Utara;
b. bahwa zakat merupakan salah satu sumber dana
untuk memajukan kesejahteraan umum dan
keadilan sosial serta dapat meminimalisir
kesenjangan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, sehingga pengelolaan zakat mutlak
harus ditangani oleh pemerintah
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4270);
2. Undang-Undang Nemer 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kediia Atas Undang-Uridang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); --
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Leriifiaran Negara Repu5li:KInaenesia Nemer 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antar Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahg Daerah Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4737);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2001 tentang Badan AmilZakat Nasional;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor
10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
Pemerintah Daerah berwenang mengelola, menerima dan membagi zakat
profesi kepada yang berhak menerima melalui Badan Amil Zakat (BAZ)
Kabupaten Mamuju Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 08 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf
Ahli perlu diatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi dan
Rindan Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati
Mamuju Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 ten tang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
.'
-
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Un dang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 8234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ten tang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan
Pemberhentian PNS (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2
Tahun 2008 ten tang Pembagian Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamuju Utara;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18
Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat DPRDdan Staf Ahli.
Susunan Organisasi Staf Ahli Bupati, terdiri dari :
1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
2} Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
3) Staf Ahli Bidang Pembangunan;
4) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia;
5} Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan maka
perlu menyusun satuan biaya perjalanan dinas bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai
Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041). Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4071);
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
4.
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013.
(1) Biaya Perjalanan Dinas terdiri dari :
a. Biaya Transportasi Udara;
b. Biaya Transportasi Darat/Bahan Bakar Mobil/Motor Dinas;
c. Uang Harian :
- Uang Saku;
- Uang Makan;
- Uang Penginapan ;
d. Transportasi Lokal;
e. Sewa Kendaraan;
f. Uang representasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun
2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara diubah
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2013 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan
daerah yang efektif, efisien, transparan dan
akuntabel, maka. diperlukan standar biaya
sebagai pedoman umum dalam pelaksanaan
operasional kegiatan pemerintahan;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Nomor 4071);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
105,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-UndangNomor12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya
Tahun Anggaran 2013; ,
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mamuju Utara Tahun Anggaran 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2013 Kabupaten Mamuju Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dan Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan
Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan, dipandang perlu diadakan ketentuan
pengaturan penggunaan dan penyaluran biaya
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di
Kabupaten Mamuju Utara;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ten tang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor
4422); .
2. unaang-unaang ixomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbenda haraan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
(1) Daerah menerima dana transfer Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan, Pertambanganjmigas dan
Perkebunan dari Menteri Keuangan setiap Bulan;
(2) Besarnya biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai
berikut:
1. Sektor Pedesaan dan Perkotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. Sektor Pedesaan 9% x 85% x Realisasi Penerimaan
b. Sektor Perkotaan 9% x 75% x Realisasi Penerimaan.Sektor
2~ Sektor Pertambangan & Migas 9% x 27;5% x Realisasi Penerimaan.
3. Sektor Perkebunan 9% x 37% x Realisasi Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat