(1) Daerah menerima dana transfer Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan, Pertambanganjmigas dan Perkebunan dari Menteri Keuangan setiap Bulan; (2) Besarnya biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut: 1. Sektor Pedesaan dan Perkotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Sektor Pedesaan 9% x 85% x Realisasi Penerimaan b. Sektor Perkotaan 9% x 75% x Realisasi Penerimaan.Sektor 2~ Sektor Pertambangan & Migas 9% x 27;5% x Realisasi Penerimaan. 3. Sektor Perkebunan 9% x 37% x Realisasi Penerimaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat