Susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat : 1. Sub Bagian Program dan Keuangan 2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan 3. Sub Bagian Kepegawaian c. Bidang Sosial: 1. Seksi Pemberdayaan Sosial 2. Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial 3. Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Narkoba d. Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja: 1. Seksi Penempatan Tenaga Kerja 2. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja 3. Seksi PHI dan Jamsostek e. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan: 1. Seksi Pengawasan, Penempatan dan Pelatihan 2. Seksi Pengawasan Norma Kerja 3. Seksi Pengawasan K3 f. Bidang Ketransmigrasian: 1. Seksi Pemukiman dan Penempatan 2. Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya 3. Seksi Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat