Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara No. 18 Tahun 2013

Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat : 1. Sub Bagian Program dan Keuangan 2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan 3. Sub Bagian Kepegawaian c. Bidang Sosial: 1. Seksi Pemberdayaan Sosial 2. Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial 3. Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Narkoba d. Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja: 1. Seksi Penempatan Tenaga Kerja 2. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja 3. Seksi PHI dan Jamsostek e. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan: 1. Seksi Pengawasan, Penempatan dan Pelatihan 2. Seksi Pengawasan Norma Kerja 3. Seksi Pengawasan K3 f. Bidang Ketransmigrasian: 1. Seksi Pemukiman dan Penempatan 2. Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya 3. Seksi Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan