Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2013

Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Dan Stuktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Sekretaris Daerah b. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi dan mengkoordinasikan: 1) Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, membawahkan : a) Sub Bagian Pemerintahan Umum; b) Sub Bagian Kecamatan dan Kelurahan; c) Sub Bagian Administrasi Pertanahan: 2) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler, membawahkan : a) Sub Bagian Pemberitaan; b) Sub Bagian Dokumentasi;dan c) Sub Bagian Protokol dan Perjalanan; 3) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, membawahkan: a) Sub Bagian Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Kesehatan; b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat; c) Sub Bagian Kesatuan Bangsa, Politik dan Agama. c. Asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan, membawahi dan mengkoordinasikan: 1) Bagian Administrasi Perekonomian, membawahkan : a) Sub Bagian Koperasi ,UKM, Perindustrian dan Perdagangan b) Sub Bagian Sumber Daya Alam ;dan c) Sub Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Daerah. 2) Bagian Administrasi Pembangunan, membawahkan : a) Sub Bagian Perencanaan Pembangunan, Penelitian Pengembangan dan Statistik; b) Sub Bagian Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan; dan c) Sub Bagian Pekerjaan Umum. d. Asisten Bidang Administrasi Umum, membawahi dan mengkoordinasikan: 1) Bagian Umum dan Perlengkapan, membawahkan : a) Sub Bagian TU dan Rumah Tangga Pimpinan; b) Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan; c) Sub Bagian Analisa Kebutuhan dan Pengelolaan Barang; 2) Bagian Organisasi Dan Tatalaksana, membawahkan : a) Sub Bagian Kelembagaan; b) Sub Bagian Tatalaksana dan Pembinaan Pelayanan Publik; c) Sub Bagian Analisis Jabatan. 3) Bagian Hukum dan HAM, membawahkan : a) Sub Bagian Perundang-Undangan b) Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM c) Sub Bagian Dokumentasi Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Dan Stuktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2013
Sumber
LD.2013
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan