Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 08 Tahun 2013

Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Staf Ahli Bupati, terdiri dari : 1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik; 2} Staf Ahli Bidang Pemerintahan; 3) Staf Ahli Bidang Pembangunan; 4) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia; 5} Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
24 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2013
Tanggal Berlaku
24 Mei 2013
Sumber
LD.2013
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan