Susunan Organisasi Staf Ahli Bupati, terdiri dari : 1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik; 2} Staf Ahli Bidang Pemerintahan; 3) Staf Ahli Bidang Pembangunan; 4) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia; 5} Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat