Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 13 Tahun 2013

Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Prinsip dalam penetapan tarif dimaksudkan untuk mengganti biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang besarnya diperhitungkan atas dasar unit cost dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomimasyarakat, kebijakan, subsidi silang dan aspek keadilan; (2) Tarif ditetapkan dengan mengutamakan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan rumah sakit dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan atau laba semata; (3) Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan kelas perawatan, jenis pelayanan, kategori tindakan dan/atau jenis pemeriksaan yang diterima pasien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2013
Sumber
LD.2013.13
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan