(1) Prinsip dalam penetapan tarif dimaksudkan untuk mengganti biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang besarnya diperhitungkan atas dasar unit cost dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomimasyarakat, kebijakan, subsidi silang dan aspek keadilan; (2) Tarif ditetapkan dengan mengutamakan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan rumah sakit dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan atau laba semata; (3) Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan kelas perawatan, jenis pelayanan, kategori tindakan dan/atau jenis pemeriksaan yang diterima pasien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat