TATA-CARA-PEMUNGUTAN-ZAKAT-PROFESI-SEBAGAI-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH-KABUPATEN-MAMUJU-UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, LD.2013/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pemungutan
Zakat Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil yang
beragama Islam di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamuju Utara;
b. bahwa zakat merupakan salah satu sumber dana
untuk memajukan kesejahteraan umum dan
keadilan sosial serta dapat meminimalisir
kesenjangan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, sehingga pengelolaan zakat mutlak
harus ditangani oleh pemerintah
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (l.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4270);
2. Undang-Undang Nemer 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kediia Atas Undang-Uridang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); --
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Leriifiaran Negara Repu5li:KInaenesia Nemer 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antar Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahg Daerah Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4737);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2001 tentang Badan AmilZakat Nasional;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor
10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
- Pemerintah Daerah berwenang mengelola, menerima dan membagi zakat
profesi kepada yang berhak menerima melalui Badan Amil Zakat (BAZ)
Kabupaten Mamuju Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
- 10 Halaman
|