Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan dan aktivitas masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah, berjalan seiring dengan kebutuhan sarana dan fasilitas parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang pada saat ini belum memadai dan perlu ditingkatkan. Guna meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, dipandang perlu menetapkan lokasi sebagai tempat parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016
Tempat parkir adalah ruang yang diperuntukkan untuk parkir. Parkir ditepi jalan umum adalah parkir yang mengambil tempat disepanjang jalan dengan / tanpa melebarkan jalan untuk pembatas parkir. Tempat khusus parkir adalah Fasilitas parkir yang berada diluar Ruang Milik Jalan baik dihalaman terbuka atau dalam bangunan khusus yang peruntukannya untuk tempat parkir kendaraan yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola baik oleh perorangan, badan, swasta dan oleh
Pemerintah Daerah. Tempat parkir harus dilengkapi dengan rambu-rambu parkir, marka parkir dan/atau tanda lain
yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak perlu ditindak lanjuti oleh Kabupaten dalam rangka menetapkan Pengembangan Kabupaten Layak Anak menjadi program strategis pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berkewajiban melaksanakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak secara terintegrasi dan
berkesinambungan dalam upaya menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usahayang terencana secara menyeuruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Tujuan umum pengembangan KLA untuk membangun inisiatif Pemerintah Daerah yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Daerah. Ruang lingkup Kebijakan Pengembangan KLA memuat tentang Prinsip Pengembangan, Tahapan Pengembangan, Kelembagaan, Indikator, Pemantauan, Evaluasi dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf ahli. Staf Ahli Bupati dalam kedudukannya sebagai pembantu Bupati perlu secara sinergis, selaras, dan terpadu dalam melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Staf Ahli Bupati yang selanjutnya disebut Staf Ahli adalah unsur pembantu Bupati yang mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya. Staf Ahli adalah unsur pembantu Bupati. Tugas Staf Ahli diantaranya yaitu mewakili Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Staf Ahli berasal dari Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Terhadap Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintahan Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelanggaran pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu mengatur pengelolaan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara pelayanan publik. Ruang Lingkup Pengelolaan Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat adalah penanganan pengaduan terhadap pelayanan publik melalui Media Sosial dan Website Pengaduan. Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah alat yang di gunakan untuk menyampaikan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan seluruh program/kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang terhubung dengan pelayanan publik. Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat dimaksudkan sebagai acuan atau panduan dalam menyelesaikan pengaduan omasyarakat agar lebih terkoordinasi, efektif, efisien dan dapat di pertanggungjawabkan. Sasaran Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ini meliputi : Terselesaikannya penanganan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik secara tepat, cepat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan; Terciptanya koordinasi yang baik dalam menyelesaikan
penanganan pengaduan masyarakat; Terciptanya pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik; dan Menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat secara tertib dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Pengaduan disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pelayanan pengaduan online melalui Sarana Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Tengahadalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran
dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas adalah meliputi:
a. penyandang disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
b. Penyandang disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan downsyndrom.
c. Penyandang Disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain meliputi : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangsuan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
d. Penyandang Disabilitas sensorik yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak hidup;
b. hak bebas dari stigma;
c. hak privasi;
d. hak keadilan dan perlindungan hukum;
e. hak pendidikan;
f. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. hak kesehatan;
h. hak politik;
i. hak keagamaan;
j. hak keolahragaan;
k. hak kebudayaan dan pariwisata;
l. hak kesejahteraan sosial;
m. hak disabilitas;
n. hak pelayanan publik;
o. hak pelindungan dari bencana;
p. hak habilitasi dan rehabilitasi;
q. hak konsesi;
r. hak pendataan;
s. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. hak kewarganegaraan; dan
v. Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah perlu disempurnakan untuk lebih meningkatkan
sinergitas pengkoordinasian perangkat daerah / unit kerja dan kebutuhan organisasi, serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 6 ‘Tahun 2016
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan sebagai
berikut:
a. Sekretaris Daerah, membawahi:
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi:
1. Bagian Tata Pemerintahan, membawahi;
a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama
Daerah
b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
c) Sub Bagian Otonomi Daerah
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi;
a) Sub Bagian Bina Mental Spiritual
b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial
c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat
3. Bagian Hukum, membawahi ;
a) Sub Bagian Perundang-undangan
b) Sub Bagian Bantuan Hukum
c) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum
c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi;
1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahi;
a) Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD
b) Sub Bagian Perekonomian
c) Sub Bagian Sumber Daya Alam
2. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi;
a) Sub Bagian Penyusunan Program
b) Sub Bagian pengendalian Program
c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi;
a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan barang/Jasa
b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Secara Elektronik
c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa
d.Asisten Administrasi Umum, membawahi:
1. Bagian Organisasi, membawahi :
a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan
b) Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana
c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi
2. Bagian Umum, membawahi ;
a) Sub Bagian TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
b) Sub Bagian perlengkapan
c) Sub Bagian Rumah tangga
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahi ;
a) Sub Bagian Protokol
b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
c) Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, membawahi ;
a) Sub Bagian Perencanaan
b) Sub Bagian Keuangan
c) Sub Bagian Pelaporan
e. Jabatan Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016
-
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasa 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjtu mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa di Desa di atur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Desa adalah desa-desa yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Desa yang dibiayai dengan dana APB Desa. Sementara, untuk Pengadaan Barang dan Jasa berupa belanja modal tanah tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
-
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Puyung Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng Kecmatan Praya Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib adminisirasi dan kepastian hukum wilayah Desa Puyung Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng Kecamatan Praya, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang penetapan batas Desa Puyung dengan Kelurahan Renteng.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Batas Desa/ Kelurahan adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa/ Kelurahan dengan desa/ Kelurahan lain. Batas Desa Puyung Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng Kecamatan Praya ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik batas desa sebagai berikut:
dimulai dari TK 01 koordinat 116°25'20.87" BT, 8°69'45.07" LS, menuju titik TK 02 koordinat 116°24'94.59" BT, -8°69'21.33" LS, menuju TK 03 koordinat 116°24'75.82" BT, -8°69'05.09" LS, menuju titik TK 04 koordinat 116°24'88.59" BT, -8°68'90.65" LS, menuju tithk TK 05 koordinat 116°25'09.08" BT, - 8°69'08.81" LS, menuju titik TK 06 koordinat 116°25'21.14" BT,-8°69'19.13" LS, menuju titik TK 07 Koordninat 116°25'20.15" BT, -8°69'16.63* LS, menuju titik TK 08 koordinat 116°25'25.9" BT, -8°69'14.43" LS, menuju titik TK 09 koordinat 116°25'27.14" BT, -8°69'09.82" LS, menuju titik TK 10 koordinat 116°25'19.4" BT, -8°69'04.69" LS, menuju tithk TK 11 koordinat 116°25'22.88" BT, -8°68'98.19" LS, menuju titik TK 12 koordinat 116°25'22.34" BT, - 8°68'95.22" LS, menuju titik TK 13 koordinat 116°25'20.05" BT, -8°68'93.47" LS, menuju titik TK 14 koordinat 116°25'24.61" BT, -8°68'88.34" LS, menuju titik TK 15 koordinat 116°25'28.25" BT, -8°68'81.35" LS, menuju titik TK 16 koordinat 116°25'29.72" BT, -8°63'69.2" LS, menuju titik TK 17 koordinat 116°25'35.29" BT, -8°68'95.00" LS, menuju titik TK 18 koordinat 116°25'44.31" BT, -8°68'43.93" LS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah yang Sumber Pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Perjalanan dinas dalam daerah bagi aparatur di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka menunjang optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan dipandang perlu dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 106 Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (job description) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Biaya perjalanan dinas ini meliputi biaya transportasi, makan minum dan uang saku petugas yang melaksanakan pelayanan keliling administrasi kependudukan di dalam wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya peran dan kapasitas Inspektorat Daerah yang independen dan obyektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas dan profesionalisme, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dan tugas pembantuan. Inspektorat Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari:
A. Inspektur.
B.Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Perencanaan
2. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan ; dan
3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
C.Inspektur Pembantu I.
D.Inspektur Pembantu II.
E.Inspektur Pembantu IT.
F. Inspektur Pembantu IV.
G.Inspektur Pembantu V
H.Kelompok Jabatan Fungsiona
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 62 Tahun 2016
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat