Tempat parkir adalah ruang yang diperuntukkan untuk parkir. Parkir ditepi jalan umum adalah parkir yang mengambil tempat disepanjang jalan dengan / tanpa melebarkan jalan untuk pembatas parkir. Tempat khusus parkir adalah Fasilitas parkir yang berada diluar Ruang Milik Jalan baik dihalaman terbuka atau dalam bangunan khusus yang peruntukannya untuk tempat parkir kendaraan yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola baik oleh perorangan, badan, swasta dan oleh Pemerintah Daerah. Tempat parkir harus dilengkapi dengan rambu-rambu parkir, marka parkir dan/atau tanda lain yang diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat