Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Adapun Dasar hukum Peraturan ini adalah . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, PEMUNGUTAN RETRIBUSI ( Pembayaran Retribusi PBG, Penagihan Retribusi PBG, Keberatan) PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGHAPUSAN PIUTANG DAN KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA, PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 4 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
Bahwa Desa sebagai salah satu kesatuan masyarakat yang diakui dan dihormati keberadaannya dan berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; bahwa Kabupaten Serdang Bedagai yang terdiri dari 237 desa belum ada keseragaman dalam pembentukan produk hukum dalam melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya; bahwa diperlukan pengaturan mengenai Pembentukan Produk Hukum Desa di Kabupaten Serdang Bedagai sebagai acuan setiap desa membentuk produk hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tela diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA, PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA, PENOMORAN, PENYEBARLUASAN, PEMBIAYAAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah didasarkan pada pengelompokan urusan pemerintahan serta penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2007.
Ketentuan pasal 2 huruf d angka 3, angka 7, angka 9, angka 12, angka 15, angka 17, angka 18, serta huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai diubah; Ketentuan BAB III pasal 6 diubah; Ketentuan pasal 7 diubah; Ketentuan pasal 8 diubah; Ketentuan pasal 9 diubah; Ketentuan BAB V pasal 11 diubah; Ketentuan BAB VIII pasal 14 diubah; Ketentuan pasal 15 diubah; Ketentuan BAB IX pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2022
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 1 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan yang penting dalam mencapai tujuan negara guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pembangunan bidang ekonomi yang berperan sebagai sarana penunjang kehidupan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai; bahwa diperlukan pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Serdang Bedagai yang sesuai dengan perkembangan.
Dasar Hukum Peraturan ini, yaitu : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENDIRIAN BUMD; BIDANG USAHA; MODAL; ORGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI; ANGGARAN DASAR BUMD; PENGGUNAAN LABA; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2021
PERDA Kab. Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RPJMD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2019/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Sesuai hasil pengendalian dan evaluasi yang dilakukan terhadap RPJMD Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021, dan adanya perubahan mendasar terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Sesuai dengan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
ISI, URAIAN PERUBAHAN RPJMD DAN INDIKATOR KEBERHASILAN VISI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif; Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; PRINSIP PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; PEMUNGUTAN RETRIBUSI; PENENTUAN PEMBAYARAN, PENAGIHAN RETRIBUSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat