Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, PEMUNGUTAN RETRIBUSI ( Pembayaran Retribusi PBG, Penagihan Retribusi PBG, Keberatan) PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGHAPUSAN PIUTANG DAN KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA, PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat