ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 , Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2021 , Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 .
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN, SISTEMATIKA, ISI DAN URAIAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
|