Dalam peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENDIRIAN BUMD; BIDANG USAHA; MODAL; ORGAN DAN STRUKTUR ORGANISASI; ANGGARAN DASAR BUMD; PENGGUNAAN LABA; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat