Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2022

PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA, PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA, PENOMORAN, PENYEBARLUASAN, PEMBIAYAAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
30 September 2022
Tanggal Pengundangan
30 September 2022
Tanggal Berlaku
30 September 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 4 TAHUN 2022
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan