Ketentuan pasal 2 huruf d angka 3, angka 7, angka 9, angka 12, angka 15, angka 17, angka 18, serta huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai diubah; Ketentuan BAB III pasal 6 diubah; Ketentuan pasal 7 diubah; Ketentuan pasal 8 diubah; Ketentuan pasal 9 diubah; Ketentuan BAB V pasal 11 diubah; Ketentuan BAB VIII pasal 14 diubah; Ketentuan pasal 15 diubah; Ketentuan BAB IX pasal 16 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat