Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pasal 2 huruf d angka 3, angka 7, angka 9, angka 12, angka 15, angka 17, angka 18, serta huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai diubah; Ketentuan BAB III pasal 6 diubah; Ketentuan pasal 7 diubah; Ketentuan pasal 8 diubah; Ketentuan pasal 9 diubah; Ketentuan BAB V pasal 11 diubah; Ketentuan BAB VIII pasal 14 diubah; Ketentuan pasal 15 diubah; Ketentuan BAB IX pasal 16 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
10 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2022
Tanggal Berlaku
10 Mei 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2022 NOMOR 2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan