Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2021

RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PEMBAYARAN, PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN RETRIBUSI DAN PERLINDUNGAN HAK SUBJEK RETRIBUSI, PEMERIKSAAN RETRIBUSI, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, INSENTIF PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, SANKSI PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan