Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PEMBAYARAN, PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN RETRIBUSI DAN PERLINDUNGAN HAK SUBJEK RETRIBUSI, PEMERIKSAAN RETRIBUSI, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, INSENTIF PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, SANKSI PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat