Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Balangan, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Perpres. RI No. 26 Tahun 2009; Keppres. RI No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo Perda Kabupaten Balangan No. 09 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana;
Bagian Pertama : Penyelenggara
Bagian Kedua : Instansi Pelaksana
Bagian Ketiga : Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi
4. Pendaftaran Penduduk;
Bagian Pertama : Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk
Bagian Kedua : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bagian Ketiga : Pencatatan dan Penerbitan Kartu Keluarga
Bagian Keempat : Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Bagian Keenam : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
5. Pencatatan Sipil;
Bagian Pertama : Pencatatan Kelahiran
Bagian Kedua : Pencatatan Perkawinan
Bagian Ketiga : Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Bagian Keempat : Pencatatan Perceraian
Bagian Kelima : Pencatatan Pembatalan Perceraian
Bagian Keenam : Pencatatan Kematian
Bagian Ketujuh : Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak
Bagian Kedelapan : Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Bagian Kesembilan : Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Bagian Kesepuluh : Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Bagian Kesebelas : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Bagian Keduabelas : Formulir dan Buku Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
7. Pengendalian;
8. Denda Administratif;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong
Praja, perlu mengatur pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Kelompok Jabatan fungsional;Tata Kerja;Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonering;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan daerah merupakan salah satu aset daerah yang harus dipelihara dan dikelola dengan baik. Untuk pemeliharaan dan perbaikan aset daerah yang rusak memerlukan dana yang cukup besar, sehingga setiap pemakaian kekayaan daerah oleh pihak lain harus dipungut retribusi;bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakian Kekayaan Daerah Dnegan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Penyidikan;Ketentuab Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Laporan Pertanggungjawaban APBD; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan penataan pasar
tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga tercipta
ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan, maka perlu diatur
pengelolaan dan penataannya secara menyeluruh dan terpadu. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu diatur pelaksanaan retribusi pelayanan pasar, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP
Nomor 69 Tahun 2010; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Permendagri Nomor
53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda
Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan
nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Pasar, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
III. Golongan retribusi;
IV. Cara mengukut tingkat penggunaan jasa;
V. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
retribusi;
VI. struktur dan besarnya tarif retribusi;
VII. Wilayah pemungutan retribusi;
VIII. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
IX. Peninjauan tarif retribusi;
X. Pemungutan retribusi;
XI. pengurangan, keringanan dan Pembebasan retribusi;
XII. Pengembalian kelebihan pembayaran;
XIII. Kedaluwarsa penagihan;
XIV. Penghapusan piutang retribusi;
XV. Pemeriksaan;
XVI. Pemanfaatan retribusi;
XVII. Insentif pemungutan;
XVIII. Ketentuan Penyidikan;
XIX. Ketentuan pidana;
XX. Pembinaan dan pengawasan;
XXI. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 201'; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai berikut: Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2007.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD Kab. Balangan TA 2020 harus dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna agar dapat lebih meningkatkan keserasian serta keterpaduan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Balangan sehingga perlu diterbitkan Perbup Balangan tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Balangan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 20 Tahun 2009; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2014; Perda Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Balangan Tahun Anggaran 2020. Pedoman penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan pedoman bagi SKPDdalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDTahun Anggaran2020.
Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBDsecara rinci diatur dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP Kab. Balangan No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan
dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, perlu mengatur
tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil
pajak dan retribusi daerah, sehingga ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa
di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11
Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan
Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa
di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2018, meliputi: Ketentuan Umum; Penentuan Besaran ADD dan BHPRD; Penyaluran; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa usaha perdagangan merupakan salah satu sektor usaha yang mampu mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional sehingga agar usaha perdagangan dapat menjamin pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat, maka usaha perdagangan perlu diselenggarakan secara tertib dan dalam rangka penyelenggaraan usaha perdagangan, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pengendalian terhadap usaha perdagangan di Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perdagangan.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Perdagangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Surat Izin Usaha Perdagangan;
3. Persyaratan Mendapatkan SIUP;
4. Penerbitan SIUP;
5. Masa Berlaku SIUP;
6. Duplikat SIUP;
7. Perubahan SIUP;
8. Kehilangan atau Kerusakan;
9. Pengawasan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam rangka akselerasi peningkatan produktivitas dan mutu hasil
usaha tani, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan kepada petani berupa pemberian subsidi pupuk;bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, perlu mengatur mengenai kebutuhan dan Harga Eceran Tertingggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten
Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Balangan Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;Peraturan Menteri Pertanian Nomor76/Permentan/OT.140/12/2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04
Tahun 2005
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Tahun 2008 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peruntukan Pupuk Bersubsidi;Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi;Pengawasan dan Pelaporan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat