Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Kelompok Jabatan fungsional;Tata Kerja;Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonering;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat