Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Bagian Pertama : Penyelenggara Bagian Kedua : Instansi Pelaksana Bagian Ketiga : Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi 4. Pendaftaran Penduduk; Bagian Pertama : Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk Bagian Kedua : Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bagian Ketiga : Pencatatan dan Penerbitan Kartu Keluarga Bagian Keempat : Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan Bagian Keenam : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan 5. Pencatatan Sipil; Bagian Pertama : Pencatatan Kelahiran Bagian Kedua : Pencatatan Perkawinan Bagian Ketiga : Pencatatan Pembatalan Perkawinan Bagian Keempat : Pencatatan Perceraian Bagian Kelima : Pencatatan Pembatalan Perceraian Bagian Keenam : Pencatatan Kematian Bagian Ketujuh : Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak Bagian Kedelapan : Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagian Kesembilan : Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagian Kesepuluh : Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagian Kesebelas : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri Bagian Keduabelas : Formulir dan Buku Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); 7. Pengendalian; 8. Denda Administratif; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat