Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pelayanan Pasar, yang memuat hal-hal, yaitu: I. Ketentuan umum; II. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; III. Golongan retribusi; IV. Cara mengukut tingkat penggunaan jasa; V. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; VI. struktur dan besarnya tarif retribusi; VII. Wilayah pemungutan retribusi; VIII. Masa retribusi dan saat retribusi terutang; IX. Peninjauan tarif retribusi; X. Pemungutan retribusi; XI. pengurangan, keringanan dan Pembebasan retribusi; XII. Pengembalian kelebihan pembayaran; XIII. Kedaluwarsa penagihan; XIV. Penghapusan piutang retribusi; XV. Pemeriksaan; XVI. Pemanfaatan retribusi; XVII. Insentif pemungutan; XVIII. Ketentuan Penyidikan; XIX. Ketentuan pidana; XX. Pembinaan dan pengawasan; XXI. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat