DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
PERBUP Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No. 4 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 29 ayat (5), Pasal 33 ayat (2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (4), Pasal 50 ayat (6), Pasal 51 ayat (10), Pasal 56, Pasal 58 ayat (3), Pasal 59 ayat (5), Pasal 64 ayat (6), Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 66 ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penanggungjawab Pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa adalah Ketua BPD, Ketua BPD membentuk Panitia Pemilihan Tingkat Desa. Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan Anggota BPD dilarang menjadi Panitia Pemilihan Tingkat Desa. Dalam hal Panitia Pemilihan menetapkan jumlah TPS lebih dari 1 (satu), Panitia Pemilihan Tingkat Desa membentuk KPPS. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa yang bertanggungjawab kepada BPD. Setelah terbentuk, Panitia Pemilihan Tingkat Desa segera mengadakan rapat dalam rangka menyusun :
a. Tata cara pemilihan Kepala Desa
b. Rencana tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berdasarkan penetapan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
c. Rencana Biaya Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 87 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 13 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2017/No. 87 Seri E Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya tertib
administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam
pengeluaran pembiayaan Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo, khususnya pengeluaran pembiayaan dari
pendapatan jasa layanan, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan rasa dalam pemanfaatan pendapatan jasa layanan oleh
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Purworejo, maka beberapa
ketentuan dalam, Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan
Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 194-S;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23. Tahun. 2014. tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia- Nomor 5679}-;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum- (-Lembaran Negara- Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
5. Perafuran Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39- Tahun 2015
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2015 Nomor 40);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24 Seri E Nomor 21 ).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24 Seri E Nomor 21 )
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No. 20 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2017; b. bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat sisa
anggaran kegiatan yang bersumber dari Bantuan
Keuangan Provinsi Jawa Tengah, dan terdapat
kegiatan mendesak lainnya yang harus segera
dilaksanakan, serta diperlukan pergeseran anggaran
antar objek belanja dan/ atau antar rincian objek
belanja, sehingga sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017,
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 21);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2017 Nomor 11 Seri A Nomor 2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2017 Nomor 11 Seri A Nomor 2)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/No. 11 Seri A Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan landasan
operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017, maka telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2017; b. bahwa sejalan dengan perkembangan Keadaan
diperlukan pergeseran anggaran dan pelaksanaan
kegiatan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dikarenakan
Pemerintah Kabupaten Purworejo memperoleh
Hibah Daerah untuk Program Hibah Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca
Bencana Tahun Anggaran 2016 yang dananya
diterima setelah Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017 ditetapkan,
sehingga sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 dan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 .
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 21);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 59)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 59)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/No. 56 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 3 Tahun 2009 t.entang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Purworcjo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gaji Dewan Pengawas dan Dewan
Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua. Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4485);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2009 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Gaji Dewan Pengawas clianggarkan daJam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
(2) Besaran Gaji Dewan Pengawas setiap tahun anggaran ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
(3) Gaji Dewan Pengawas diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2017/No. 64 Seri D Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: ·
b. bahwa berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 1 Tahun 201 7 ten tang .Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo telah
mengakibatkan terjadinya perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah yang menangani urusan
pemerintahan daerah bidang administrasi
kependudukan dan · pencatatan sipil, sehingga
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti
dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor
14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas
Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
201 7 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: DISDUKCAPIL berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. DISDUKCAPIL dipimpin oleh Kepala DISDUKCAPIL. DISDUKCAPIL mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Administrasi
Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2016 Nomor 74 Seri D Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 68 Tahun 2017
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Purworejo No. 103 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Radio Irama FM pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2017/No. 68 Seri D Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Radio Irama FM pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan
landasan operasional dalam pembentukan dan
penyelenggaraan unit pelaksana teknis radio irama
FM Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan
peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Radio Irama FM pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Purworejo; b. bahwa dengan berubahnya status Unit Pelaksana
Teknis Radio Irama FM Kabupaten Purworejo
menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Publik Kabupaten Purworejo Irama FM, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
sekarang sehingga perlu dicabut dengan Peraturan
Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Radio Irama FM pada Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2009 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan dicabutnya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2016
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka pengelolaan dan
operasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Purworejo Irama FM dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Purworejo beserta Peraturan Pelaksananya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Radio Irama FM pada Dinas
Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purworejo (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 103).
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2017/No. 84 Seri E Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melindungi hak dan kewajiban
pencipta arsip dan pengguna arsip dalam pelayanan
arsip dinamis, perlu diatur pembatasan hak akses
terhadap fisik arsip dan informasinya sebagai dasar
untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan arsip
serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip
oleh pihak yang tidak berhak;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip
ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan
dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan daerah-daerah Kabupatendalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman
PembuatanSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
ArsipDinamisadalah untuk:
a. memberikan acuan teknis dalam pengelolaan Arsip Dinamis di
lingkungan Pemerintah Daerah;
b. memberikan petunjuk kepada PD agar dapat mengamankan dan
mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip
Dinamis yang telah ditetapkan;
c. mendorong PD agar memberkaskan arsip aktif dan menata arsip
inaktif unit kerjanya secara tertib yang disertai dengan daftar arsip
aktif dan daftar arsip inaktifnya;
d. melindungi fisik dan informasi Arsip Dinamis dari kerusakan dan
kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan,
otentisitas dan realibilitas arsip dapat tetap terjaga;
e. melindungi Arsip Dinamis dari pengaksesan yang tidak sesuai
aturan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh
pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak
sah.
(2) Tujuan ditetapkannya Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis adalah untuk: a. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik secara
cepat, tepat, murah, dan aman;
b. menjamin tersedianya informasi Arsip Dinamis di lingkungan
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang dikategorikan terbuka
dan dapat diakses seluas-luasnya oleh publik;
c. menjamin keamanan Arsip Dinamis bagi informasi yang
dikecualikan;
d. mewujudkan terciptanya kenyamanan bekerja bagi seluruh Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
239 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 88 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTransportasi Darat/Laut/UdaraPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2017/No. 88 Seri E Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasall 7 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun
201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Popinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 7);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa
tunjangan transportasi, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Anggota DPRD. Bagi Anggota DPRD yang mengucapkan Sumpah/ Janji setelah
berlakunya Peraturan Bupati ini, tunjangan transportasi
dibayarkan terhitung mulai tanggal pengucapan Sumpah/ Janji. Besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 65 Tahun 2017
DINAS SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/No.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purworejo telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Purworejo {Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2016 Nomor 71); bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purworejo, maka Peraturan Bupati
Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menetapkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pengendalian
Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat, bidang asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai-nilai sosial, bidang rehabilitasi sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera, bidang keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, unit pelaksana teknis (UPT), kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 71 Tahun 2017 dicabut.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat