GAJI-DEWAN-PENGAWAS-DAN-DEWAN-DIREKSI-LEMBAGA-PENYIARAN-PUBLIK-LOKAL-RADIO-PUBLIK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/No. 56 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 3 Tahun 2009 t.entang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Purworcjo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gaji Dewan Pengawas dan Dewan
Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik
Kabupaten Purworejo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua. Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4485);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2009 Nomor 3);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Gaji Dewan Pengawas clianggarkan daJam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
(2) Besaran Gaji Dewan Pengawas setiap tahun anggaran ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
(3) Gaji Dewan Pengawas diberikan setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
- 4 Halaman
|