PEDOMAN-PEMANFAATAN-PENDAPATAN-JASA-LAYANAN-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-PUSAT-KESEHATAN-MASYARAKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2017/No. 87 Seri E Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya tertib
administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam
pengeluaran pembiayaan Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo, khususnya pengeluaran pembiayaan dari
pendapatan jasa layanan, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Jasa
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan rasa dalam pemanfaatan pendapatan jasa layanan oleh
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Purworejo, maka beberapa
ketentuan dalam, Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan
Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 194-S;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23. Tahun. 2014. tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia- Nomor 5679}-;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum- (-Lembaran Negara- Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
5. Perafuran Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39- Tahun 2015
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2015 Nomor 40);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24 Seri E Nomor 21 ).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
- Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24 Seri E Nomor 21 )
- 5 Halaman
|