Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat, bidang asistensi dan pembinaan potensi kesejahteraan dan nilai-nilai sosial, bidang rehabilitasi sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera, bidang keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, unit pelaksana teknis (UPT), kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat