Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) BPD dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Perda menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan berdasarkan hasil rapat BPD. (3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Perda, BPD memproses pemilihan Kepala Desa sesuai kewenangannya sebagai berikut : a. membentuk Panitia Pemilihan; b. menetapkan Calon yang berhak dipilih; c. menetapkan Calon Kepala Desa terpilih; dan d. mengusulkan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati untuk disahkan menjadi Kepala Desa terpilih.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat