KEDUDUKAN-SUSUNAN-ORGANISASI-TUGAS-DAN-FUNGSI-SERTA-TATA-KERJA-DINAS-KEPENDUDUKAN-DAN-PENCATATAN-SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2017/No. 64 Seri D Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: ·
b. bahwa berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 1 Tahun 201 7 ten tang .Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo telah
mengakibatkan terjadinya perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah yang menangani urusan
pemerintahan daerah bidang administrasi
kependudukan dan · pencatatan sipil, sehingga
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti
dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Purworejo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor
14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas
Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
201 7 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 1);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: DISDUKCAPIL berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. DISDUKCAPIL dipimpin oleh Kepala DISDUKCAPIL. DISDUKCAPIL mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Administrasi
Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2016 Nomor 74 Seri D Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 19 Halaman
|