Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 84 Tahun 2017

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses ArsipDinamisadalah untuk: a. memberikan acuan teknis dalam pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah; b. memberikan petunjuk kepada PD agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip Dinamis yang telah ditetapkan; c. mendorong PD agar memberkaskan arsip aktif dan menata arsip inaktif unit kerjanya secara tertib yang disertai dengan daftar arsip aktif dan daftar arsip inaktifnya; d. melindungi fisik dan informasi Arsip Dinamis dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas dan realibilitas arsip dapat tetap terjaga; e. melindungi Arsip Dinamis dari pengaksesan yang tidak sesuai aturan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah. (2) Tujuan ditetapkannya Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis adalah untuk: a. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik secara cepat, tepat, murah, dan aman; b. menjamin tersedianya informasi Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya oleh publik; c. menjamin keamanan Arsip Dinamis bagi informasi yang dikecualikan; d. mewujudkan terciptanya kenyamanan bekerja bagi seluruh Pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
05 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2017
Tanggal Berlaku
05 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No. 84 Seri E Nomor 65
Subjek
ARSIP - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan