Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud ditetapkannya Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses ArsipDinamisadalah untuk: a. memberikan acuan teknis dalam pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah; b. memberikan petunjuk kepada PD agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip Dinamis yang telah ditetapkan; c. mendorong PD agar memberkaskan arsip aktif dan menata arsip inaktif unit kerjanya secara tertib yang disertai dengan daftar arsip aktif dan daftar arsip inaktifnya; d. melindungi fisik dan informasi Arsip Dinamis dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas dan realibilitas arsip dapat tetap terjaga; e. melindungi Arsip Dinamis dari pengaksesan yang tidak sesuai aturan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah. (2) Tujuan ditetapkannya Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis adalah untuk: a. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik secara cepat, tepat, murah, dan aman; b. menjamin tersedianya informasi Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya oleh publik; c. menjamin keamanan Arsip Dinamis bagi informasi yang dikecualikan; d. mewujudkan terciptanya kenyamanan bekerja bagi seluruh Pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat