HIBAH BERUPA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 51 Seri E Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang politik, Pemda dapat memberikan hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik; bahwa Perbup Purworejo No 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencairan Bantuan kepada Parpol sudah tidak sesuai dengan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasaar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah berupa bantuan keuangankepada partai politik dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan evaluasi hibah berupa bantuan keuangan kepada Parpol dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria bantuan keuangan partai politik, perhitungan bantuan keuangan partai politik, penganggaran, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 71 Tahun 2017 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
HIBAH BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 52 Seri E Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Kesejahteraan Rakyat Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang kesejahteraan rakyat, Pemda dapat memberikan hibah dari APBD dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas danmanfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa beberapa ketentuan dalam Perbup Purworejo No 35 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring dan evaluasi hibah bidang kesejahteraan rakyat dari APBD Kab Purworejo Tahun2 021, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu diubah; bahwa untuk memberikan landasan hukum perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang perubahan atas Perbup Purworejo No 35 Tahun 2021 tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Kesejahteraan Rakyat dari APBD Kab Purworejo TA 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 13 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10 Pasal 1, ayat (1) huruf d Pasal 3, ayat (6) Pasal 4 dan penambahan ayat (7) Pasal 4, penyisipan Pasal 5A, perubahan huruf b dan huruf c Pasal 6, ayat (1) dan ayat (3) huruf d Pasal 7 serta penambahan ayat (6), perubahan ayat (2) huruf e dan huruf h, ayat (7) dan ayat (10) Pasal 8, perubahan ayat (1) Pasal 10, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, perubahan ayat (2) Pasal 13, ayat (3) Pasal 16, ayat (2), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 17, perubahan ayat (1) Pasal 18, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 dan penambahan ayat (6) dan ayat (7), perubahan huruf d Pasal 24, perubahan Pasal 25, penghapusan Bab IX, penyisipan Bab IXA, penghapusan Pasal 29 dan perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Peraturan Bupati purworejo Nomor 35 Tahun 2021 diubah.
43 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2009/No.48 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Memenuhi Persyaratan Untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Yang Diberhentikan Dengan Hormat Karena Habis Masa Jabatannya, Meninggal Dunia atau Mengundurkan Diri
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2008, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/947/PMD Tanggal 11 Maret 2009, bagi Sekretaris Desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat oleh Bupati karena habis masa jabatannya, meninggal dunia atau mengundurkan diri, diberikan kompensasi; bahwa agar pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat tepat sasaran, transparan, akuntabel dan tertib administrasi, perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena habis masa jabatannya, meninggal dunia atau mengundurkan diri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penerima, persyaratan penerima dan besaran kompensasi, persyaratan dan tata cara permohonan kompensasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2013/No.52 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pcmerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri; bahwa dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya dalam menyeienggarakan pelayanan di bidang pendidikan dasar, Pemcrintah Daerah perlu menyusun rencana pcncapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar; bahwa berdasarka.n pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Pcraturan Pcmerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Rencana Pencapaian SPM
Bab IV Pembiayaan SPM
Bab V Pengorganisasian SPM
Bab VI Pelaporan SPM
Bab VII ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 45 TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/No. 52 Seri A Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan Da.erah Kabupaten Purworejo Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2016 telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 45 Tahun 2016
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Pwworejo Tahun
Anggaran 2016; bahwa dawn perkembangannya, terdapat program dan kegiatan yang pem.biayaannya bersumber dari Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P'lD2) untuk Pernerintah Kabupaten Purworejo yang diterima setelah Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 8
Perat.utan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran
Pendapat.an dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016, Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Angga.ran 2016 sehagaimana dimaksud pada huruf a. perlu diubah; dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 45 Tahun
2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (61) Undang-Undang Dasar Nqara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Perturan Menteri Dala.ln Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 45 Tahun 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2012/No.52 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyediakan pupuk guna
kepentingan petani, maka berdasarkan Peraturan
Oubemur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
telah dialokasikan pupuk bersubsidi untuk
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2013; b. bahwa guna memberikan pedoman dalam
pendistribusian pupuk sesuai dengan kebutuhan
masing-masing Kecamatan dan untuk menjaga
tingkat harga pupuk di Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
sektor pertanian di Kabupaten Purworejo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lcmbaran Negara Republilc Indonesia
Nomor 3478); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubaha.n Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalarn Pengawasan, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2011;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan
N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /
M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Permentan/
SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
10. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun
2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pe.rtanian
di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi Petani, Pekebun, Petemak
yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (Dua)
hektar atau pembudidaya ikan dan/atau udang dengan luasan
maksimal 1 (Satu) hektar, setiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Dewan Ketahan Pangan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembentukan
Bab IV Kedudukan dan Tugas
Bab V Susunan Organisasi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2014
Badan Layanan UmumKesehatanPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Purworejo No. 40.1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2014/No. 53 Seri E Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo yang dibiayai dari dana yang bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa tersebut; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, badan layanan umum daerah yang berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/ jasa pemerintah, apabila terdapat alasan efektivitas dan/ atau efisiensi; bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/ jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo yang- dibiayai dari dana yang bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo, perlu mengatur pengadaan barang/ jasa dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip Dasar
Bab IV Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa di RSUD Saras Husada
Bab V Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa BLUD-RSUD
Bab VI Jenjang Nilai dan Pengadaan Secara Konsinyasi
Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya
Bab VIII Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
Bab IX Kontrak Pengadaan
Bab X Prosedur Permintaan Pembayaran
Bab XI Surat Petanggungjawaban
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40.1 Tahun 2009 dicabut.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/No. 52 Seri E Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan e-govemment,
Pemerintah Kabupaten Purworejo perlu menerapkan
penyelenggaraan kepemerintahan berbasis
elektronik (e-government) melalui pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi; b. bahwa agar penyelenggaraan kepemerintahan
berbasis elektronik ( e-government, sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat terlaksana secara
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel perlu
diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Kepemerintahan Berbasis
Elektronik (e-government) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesian Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi clan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar
hukum dan pedoman dalam pelaksanaan dan pengembangan e-government
di Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan;
dan
b. memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pelaksanaan dan
pengembangan e-government di lingkungan Pemerintah Daerah yang
meliputi: perencanaan, pelaksanaan, kerjasama dan pelaporan. Perencanaan e-qouemmeni di lingkungan Pemerintah Daerah
mengacu pada:
a. dokumen perencanaan Pemerintah Daerah;
b. dokumen rencana teknis e-government. Perencanaan e-qouemmeni disusun berdasarkan basil pengkajian
dan evaluasi atas pelaksanaan e-government. Pelaksanaan e-government, meliputi:
a. infrastruktur jaringan dan komputer;
b. penyediaan dan pengembangan aplikasi;
c. pengaturan data dan informasi;
d. pengembangan SDM;
e. kelembagaan;
f. keamanan informasi; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 53 Tahun 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/No. 54 Seri E Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkn mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan alcuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat