Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi Petani, Pekebun, Petemak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (Dua) hektar atau pembudidaya ikan dan/atau udang dengan luasan maksimal 1 (Satu) hektar, setiap musim tanam per keluarga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat