SEKRETARIS DESA - PEDOMAN PEMBERIAN KOMPENSASI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2009/No.48 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Memenuhi Persyaratan Untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Yang Diberhentikan Dengan Hormat Karena Habis Masa Jabatannya, Meninggal Dunia atau Mengundurkan Diri
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2008, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/947/PMD Tanggal 11 Maret 2009, bagi Sekretaris Desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat oleh Bupati karena habis masa jabatannya, meninggal dunia atau mengundurkan diri, diberikan kompensasi; bahwa agar pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat tepat sasaran, transparan, akuntabel dan tertib administrasi, perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena habis masa jabatannya, meninggal dunia atau mengundurkan diri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 19 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penerima, persyaratan penerima dan besaran kompensasi, persyaratan dan tata cara permohonan kompensasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
- 8 hal
|