Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2006.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2007.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2007
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang
baik dan seimbang, maka perlu melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006 perlu dilakukan perubahan:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pemberdayaan
masyarakat dalam pembangunan, desa
diberikan hak untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat sesuai asal
usul, adat istiadat yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan perundang-undangan
sehingga perlu menyerahkan sebagian urusan
kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada
Desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, Penyerahan Urusan Kewenangan
Pemerintah Kabupaten kepada Desa diatur
dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Kewenangan
Pemerintah Kabupaten kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2007
a. bahwa dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat di desa dan
untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan
pembangunan desa agar efektif dan efisien perlu mengadakan kerja
sama antar desa atau kerja sama desa dengan pihak ketiga;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kerja Sama Antar Desa dan
Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja
Sama Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur kerjasama kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan upaya atau usaha menggali
dan mengembangkan ketersediaan potensi desa guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kerja Sama Antar
Desa/Kelurahan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan agar
berdaya guna dan berhasil guna serta dalam rangka memudahkan
terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efisien dan efektif
perlu mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan
perubahan status desa menjadi kelurahan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Penghapusan Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang :
1. penggabungan beberapa desa, atau bagian
desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua
desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada;
2. tindakan meniadakan desa yang ada
sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan;
3. penyatuan dua desa atau lebih menjadi
Desa baru;
4. tindakan merubah status desa yang
sudah ada menjadi Kelurahan sepanjang telah memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
b. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, pengaturan mengenai pedoman
penyusunan, perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai hal tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang mengatur penyusunan,
perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu dicabut dan tidak di
berlakukan lagi karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu
adanya Peraturan Desa;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu
adanya Peraturan Daerah yang mengatur Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pembentukan dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya menumbuhkembangkan
kondisi dinamis dalam rangka pemberdayaan
masyarakat desa, serta menggerakkan dan
mengembangkan partisipasi, gotong royong dan
swadaya masyarakat desa dalam pembangunan
perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (1)
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan Kota Kecamatan
Baki maka perlu diadakan suatu Perencanaan Umum Tata Ruang Kota
Kecamatan, yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pembangunan sehingga pemanfaatan ruang yang akan terjadi dapat
berlangsung secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan
berkelanjutan;
b. bahwa rujukan yang jelas dalam rangka pemanfaatkan ruang dalam gerak
pembangunan yang berlangsung, sangat diperlukan baik bagi pihak
pemerintah, swasta maupun dunia usaha, sehingga perkembangan kota
dapat diarahkan dan diantisipasi dari perkembangan yang tidak terarah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun
untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka
penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan kota
secara berkelanjutan sebagai landasan hukum dan
pedoman yang mengikat bagi Lembaga Pemerintah, Lembaga non
pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota secara
berencana, terarah, dan berkesinambungan..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan kota Kecamatan
Bendosari, maka perlu diadakan suatu perencanaan umum tata ruang kota
kecamatan Bendosari, yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi
semua kegiatan pembangunan, sehingga pemanfatan ruang dapat
berlangsung secara optimal, serasi, terpadu, tertib, lestari dan
berkesinambungan;
b. bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari
Kabupaten Sukoharjo yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo dipandang
perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan kota secara berkelanjutan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi Lembaga Pemerintah, Lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota secara berencana, terarah, dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat