lembaga-kemasyarakatan-desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai upaya menumbuhkembangkan
kondisi dinamis dalam rangka pemberdayaan
masyarakat desa, serta menggerakkan dan
mengembangkan partisipasi, gotong royong dan
swadaya masyarakat desa dalam pembangunan
perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (1)
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur tentang pembentukan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
- 11 Halaman
|