Peraturan ini mengatur tentang : 1. penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada; 2. tindakan meniadakan desa yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan; 3. penyatuan dua desa atau lebih menjadi Desa baru; 4. tindakan merubah status desa yang sudah ada menjadi Kelurahan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat