Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007

Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : 1. penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada; 2. tindakan meniadakan desa yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan; 3. penyatuan dua desa atau lebih menjadi Desa baru; 4. tindakan merubah status desa yang sudah ada menjadi Kelurahan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku..

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 April 2007
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2007
Tanggal Berlaku
30 Juni 2007
Sumber
LD.2007/No.10
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan