Peraturan ini mengatur tentang rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan kota secara berkelanjutan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi Lembaga Pemerintah, Lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota secara berencana, terarah, dan berkesinambungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat