pencabutan-apbd-desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, pengaturan mengenai pedoman
penyusunan, perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai hal tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang mengatur penyusunan,
perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu dicabut dan tidak di
berlakukan lagi karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2007.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- 3 Halaman
|