Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2007

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 April 2007
Tanggal Pengundangan
19 April 2007
Tanggal Berlaku
19 April 2007
Sumber
LD.2007/No.9
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan