Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
hak asasi setiap warga negara Indonesia; bahwa kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam
yang berfungsi untuk menunjang kehidupan masyarakat
Kabupaten Sukoharjo harus dalam kondisi yang baik dan
sehat sehingga tercipta keselarasan antara kepentingan
ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang yang mengubah, menghapus,
dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup, perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Perencanaan
Bab IV Pemanfaatan
Bab V Pengendalian
Bab VI Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
Bab VII Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
Bab VIII Pemeliharaan
Bab IX Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
Bab X Sistem Informasi
Bab XI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XII Partisipasi Masyarakat
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Bab XV Ketentuan Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 dicabut.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan pengawasan Minuman
Beralkohol dilaksanakan dalam rangka menjamin rasa
ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat
sesuai dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjaga dan memelihara kesehatan
jasmani dan rohani, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan masyarakat, maka perlu pengendalian dan
pengawasan Minuman Beralkohol di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Golongan Minuman Beralkohol
Bab III Pengendalian
Bab IV Peredaran
Bab V Pengawasan Minuman Beralkohol
Bab VI Penertiban
Bab VII Larangan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika membahayakan sumber daya
manusia dan kehidupan bermasyarakat di Daerah; bahwa untuk mendukung upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu pelibatan peran
antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah perlu
menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Fasilitasi
Bab III Pencegahan
Bab IV Antisipasi Dini
Bab V Penanganan
Bab VI Rehabilitasi
Bab VII Tim Terpadu
Bab VIII Kerja Sama
Bab IX Partisipasi Masyarakat
Bab X Penghargaan
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan
optimalisasi kinerja, efektifitas dan efesiensi kegiatan
Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integral
sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan
pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari
melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini, maka diperlukan suatu
pengaturannya dalam peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan PAUD
Bab V Sarana dan Prasarana
Bab VI Peserta Didik
Bab VII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab VIII Penghargaan dan Kesejahteraan Guru
Bab IX Kurikulum, Strategi, Metode dan Model Pembelajaran
Bab X Ketentuan Persyaratan Pendirian PAUD
Bab XI Persyaratan Penyelenggaraan
Bab XII Penamaan dan Penomoran
Bab XIII Perubahan Penyelenggaraan PAUD
Bab XIV Peran Masyarakat
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Pelaporan
Bab XVII Sumber Pembiayaan
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab V Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum
Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab VII Standar Pemberian Bantuan Hukum
Bab VIII Pendanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pengawasan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
ABSTRAK:
bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan
tujuan kemanfaatan salah satunya melalui
penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah yang
berorientasi pada pelayanan publik dan pendapatan
daerah dalam menghadapi persaingan usaha dan
optimalisasi pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Makmur melakukan akselerasi dengan
melakukan penataan ulang tata kelola organisasi untuk
mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah yang professional
dan optimal; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas
pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Makmur, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Makmur perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 48, perubahan Pasal 75, penambahan Pasal 94A dan Pasal 94B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan, perlu didukung pelayanan perizinan
berusaha di Daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel; bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan,
partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan
administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam
bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian
waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten,
responsif dan berintegritas; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,
Daerah wajib menyusun Peraturan Daerah yang mengatur
penyelenggaraan Perizinan Berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah
Bab IV Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab V Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2021 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah merupakan perwujudan pembangunan dan integrasi nasional, sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum yang dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien dan efektif, seimbang, terpadu dan mandiri, sesuai dengan tujuan negara Republik Indonesia; bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah yang efektif dan efisien, perlu upaya peningkatan pelayanan masyarakat dalam Penyelenggaraan Perhubungan yang aman, selamat, lancar, tertib, dan teratur demi mendukung tercapainya pembangunan ekonomi yang berkesinambungan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah, arah kebijakan dan tataran transportasi lokal, penyelenggaraan LLAJ, penyelenggaraan angkutan sungai, penyelenggaraan perkeretaapian, pembangunan heliport, sumber daya manusia, kerjasama sistem informasi dan komunikasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan penyelenggaraan perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila telah
mengamanatkan agar pemerintah menjamin hak setiap
orang untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan
yang diskriminatif; bahwa dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender di Kabupaten Sukoharjo, upaya
pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh perangkat
daerah dan instansi vertikal serta keterlibatan
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukumbagi Pemerintah daerah Kabupaten
Sukoharjo dalam penyelenggaraan Pengarusutamaan
Gender di Daerah, maka diperlukan suatu pengaturan
dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan dan Pelaksanaan
Bab III Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab IV Peran Serta Masyarakat
Bab V Pembinaan
Bab VI Penghargaan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat