Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Bab III Tujuan dan Ruang Lingkup Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bab V Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Bab VII Standar Pemberian Bantuan Hukum Bab VIII Pendanaan dan Pertanggungjawaban Bab IX Pengawasan dan Evaluasi Bab X Ketentuan Penyidikan Bab XI Larangan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat