Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas dan Wewenang Bab III Perencanaan Bab IV Pemanfaatan Bab V Pengendalian Bab VI Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Bab VII Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Bab VIII Pemeliharaan Bab IX Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Bab X Sistem Informasi Bab XI Hak, Kewajiban dan Larangan Bab XII Partisipasi Masyarakat Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Penyelesaian Sengketa Lingkungan Bab XV Ketentuan Penyidikan Bab XVI Ketentuan Pidana Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat