Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah, arah kebijakan dan tataran transportasi lokal, penyelenggaraan LLAJ, penyelenggaraan angkutan sungai, penyelenggaraan perkeretaapian, pembangunan heliport, sumber daya manusia, kerjasama sistem informasi dan komunikasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan penyelenggaraan perhubungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat