Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip Bab III Ruang Lingkup Bab IV Penyelenggaraan PAUD Bab V Sarana dan Prasarana Bab VI Peserta Didik Bab VII Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bab VIII Penghargaan dan Kesejahteraan Guru Bab IX Kurikulum, Strategi, Metode dan Model Pembelajaran Bab X Ketentuan Persyaratan Pendirian PAUD Bab XI Persyaratan Penyelenggaraan Bab XII Penamaan dan Penomoran Bab XIII Perubahan Penyelenggaraan PAUD Bab XIV Peran Masyarakat Bab XV Pembinaan dan Pengawasan Bab XVI Pelaporan Bab XVII Sumber Pembiayaan Bab XVIII Ketentuan Peralihan Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.2
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan