Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan dan Pelaksanaan Bab III Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Bab IV Peran Serta Masyarakat Bab V Pembinaan Bab VI Penghargaan Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat