Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023

Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Golongan Minuman Beralkohol Bab III Pengendalian Bab IV Peredaran Bab V Pengawasan Minuman Beralkohol Bab VI Penertiban Bab VII Larangan Bab VIII Partisipasi Masyarakat Bab IX Ketentuan Penyidikan Bab X Ketentuan Pidana Bab XI Pendanaan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Tanggal Berlaku
03 April 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan