Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun1956; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES Republik Indonesia No. 113 Tahun 2020; PERMENKEU Nomor 50/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDES PDTT No. 13 Tahun 2020; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Lamp. : 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa se-Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa, rincian alokasi bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2020; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 84 Tahun 2017; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 97 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) Bab dan 6 (enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Lamp. : 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, serta untuk melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, maka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa harus menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.
Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Refublik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; KEPRES No. 12 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2019; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 40 Tahun 2019; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 63 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemilihan Kepada Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019; Ketentuan Peralihan; Kententuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 76 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 70 Tahun 2020 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor O1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, maka Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Apartur sipil negara dan reformasi birokrasi Nomor 744 tahun 2020; Permendagri Nomor 13 tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 tahun2015; Perda Kab.Indragiri Hulu Nomor 19 tahun 2008; Perda Indragiri Hulu Nomor 4 tahun 2016; Perda Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019; Perda Indragiri Hulu Nomor 101 tahun 2019;
Dalam peraturan daerah ini berisi 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengeluaran kas melalui mekanisme kas non anggaran untuk pengembalian penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 62 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019; PERGUB Provinsi Riau No. 29 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 72 Tahun 2020
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa di Kabupten Indragiri Hulu
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional perlu penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019; PERMENKEU No. 101/PMK.07/2020; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2008; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 97 Tahun 2017; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Lamp. : 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 220 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disusun pedoman dalam menghadapi langkahlangkah akhir tahun anggaran dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; KEPPRES No. 17 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 10 Tahun 2019; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 101 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penatausahaan Penerimaan; Pengajuan SPP/SPM dan Penerbitan SP2D; Penyelesaian Atas Utang Belanja; Jaminan Pemeliharaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No. 2 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No. 3 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENSOS No. 25 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 29 (dua puluh sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Lembaga Adat Desa; Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran
pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat